Tugas Pokok
Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Pelaksanaan tugas teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi anggaran, Perbendaharaan, penatausahaan aset dan akuntansi;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administratif dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi BPKAD
“Mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Aset di Kabupaten Lombok Tengah yang Wajar Tanpa Pengecualian”
Misi BPKAD
- Misi Pertama, mewujudkan anggaran daerah yang berbasis kinerja dan tepat waktu.
- Misi Kedua, mewujudkan penatausahaan keuangan daerah sesua peraturan perundangan.
- Misi Ketiga, mewujudkan penatausahaan aset daerah sesuai perundangan.
- Misi Keempat, mewujudkan laporan keuangan dan kinerja yang transparan dan akuntabel.